1. PENYEMBELIHAN
HEWAN KURBAN.
Definisi
Qurban
Kata
qurban berasal dari bahasa Arab, artinya pendekatan diri, sedangkan maksudnya
adalah menyembelih binatang ternak sebagai sarana pendekatan diri kepada Allah.
Arti ini dikenal dalam istilah Islam sebagai udhiyah. Udhiyah secara
bahasa mengandung dua pengertian, yaitu kambing yang disembelih waktu Dhuha dan
seterusnya, dan kambing yang disembelih di hari ‘Idul Adha. dengan niat
mendekatkan diri (taqarruban) kepada Allah dengan syarat-syarat tertentu (Syarh
Minhaj).
Hukum
Qurban
Hukum
qurban menurut jumhur ulama adalah sunnah muaqqadah sedang menurut mazhab Abu
Hanifah adalah wajib. Allah SWT berfirman:
فَصَلِّ
لِرَبِّكَ وَانْحَرْ
“Maka
dirikanlah shalat karena Tuhanmu dan berkorbanlah” (QS
Al-Kautsaar: 2).
Rasulullah
SAW bersabda:
من
كان له سعة ولم يضح فلا يقربن مصلانا
“Siapa
yang memiliki kelapangan dan tidak berqurban, maka jangan dekati tempat shalat
kami” (HR
Ahmad, Ibnu Majah dan Al-Hakim).
Dalam
hadits lain: “Jika kalian melihat awal bulan Zulhijah, dan seseorang di
antara kalian hendak berqurban, maka tahanlah rambut dan kukunya (jangan
digunting)” (HR Muslim).
Binatang
yang Boleh Diqurbankan
Adapun
binatang yang boleh digunakan untuk berqurban adalah binatang ternak
(Al-An’aam), unta, sapi dan kambing, jantan atau betina. Sedangkan
binatang selain itu seperti burung, ayam dll tidak boleh dijadikan binatang
qurban. Allah SWT berfirman:
“Dan bagi tiap-tiap umat telah Kami
syariatkan penyembelihan (qurban), supaya mereka menyebut nama Allah terhadap
binatang ternak yang telah direzkikan Allah kepada mereka” (QS
Al-Hajj 34).
Kambing
untuk satu orang, boleh juga untuk satu keluarga. Karena Rasulullah SAW
menyembelih dua kambing, satu untuk beliau dan keluarganya dan satu
lagi untuk beliau dan umatnya. Sedangkan unta dan sapi dapat digunakan
untuk tujuh orang, baik dalam satu keluarga atau tidak, sesuai dengan hadits
Rasulullah SAW:
عن
جابرٍ بن عبد الله قال: نحرنا مع رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيهِ وسَلَّم
بالحُديبيةِ البدنةَ عن سبعةٍ والبقرةَ عن سبعةٍ
Dari
Jabir bin Abdullah, berkata “Kami berqurban bersama Rasulullah SAW di tahun
Hudaibiyah, unta untuk tujuh orang dan sapi untuk tujuh orang” (HR
Muslim).
Binatang
yang akan diqurbankan hendaknya yang paling baik, cukup umur dan tidak boleh
cacat. Rasulullah SAW bersabda:
“Empat
macam binatang yang tidak sah dijadikan qurban: 1. Cacat matanya, 2. sakit, 3.
pincang dan 4. kurus yang tidak berlemak lagi “ (HR
Bukhari dan Muslim).
Hadits
lain:
“Janganlah
kamu menyembelih binatang ternak untuk qurban kecuali musinnah (telah ganti
gigi, kupak). Jika sukar didapati, maka boleh jadz’ah (berumur 1 tahun lebih)
dari domba.” (HR
Muslim).
Musinnah
adalah jika pada unta sudah berumur 5 tahun, sapi umur dua tahun dan kambing
umur 1 tahun, domba dari 6 bulan sampai 1 tahun. Dibolehkan berqurban dengan
hewan kurban yang mandul, bahkan Rasulullah SAW berqurban dengan dua domba yang
mandul. Dan biasanya dagingnya lebih enak dan lebih gemuk.
Pembagian
Daging Qurban
Orang
yang berqurban boleh makan sebagian daging qurban, sebagaimana firman Allah
SWT:
“Dan
telah Kami jadikan untuk kamu unta-unta itu sebahagian dari syi`ar Allah, kamu
memperoleh kebaikan yang banyak padanya, maka sebutlah olehmu nama Allah ketika
kamu menyembelihnya dalam keadaan berdiri (dan telah terikat). Kemudian apabila
telah roboh (mati), maka makanlah sebahagiannya dan beri makanlah orang yang
rela dengan apa yang ada padanya (yang tidak meminta-minta) dan orang yang
meminta. Demikianlah Kami telah menundukkan unta-unta itu kepada kamu,
mudah-mudahan kamu bersyukur” (QS Al-Hajj 36).
Hadits
Rasulullah SAW:
“Jika di antara kalian berqurban, maka
makanlah sebagian qurbannya” (HR Ahmad).
Bahkan
dalam hal pembagian disunnahkan dibagi tiga. Sepertiga untuk dimakan
dirinya dan keluarganya, sepertiga untuk tetangga dan teman, sepertiga yang
lainnya untuk fakir miskin dan orang yang minta-minta. Disebutkan dalam hadits
dari Ibnu Abbas menerangkan qurban Rasulullah SAW bersabda:
“Sepertiga untuk memberi makan
keluarganya, sepertiga untuk para tetangga yang fakir miskin dan sepertiga
untuk disedekahkan kepada yang meminta-minta” (HR Abu Musa
Al-Asfahani).
Tetapi
orang yang berkurban karena nadzar, maka menurut mazhab Hanafi dan
Syafi’i, orang tersebut tidak boleh makan daging qurban sedikitpun dan tidak
boleh memanfaatkannya.
Waktu
Penyembelihan Qurban
Waktu
penyembelihan hewan qurban yang paling utama adalah hari Nahr, yaitu Raya ‘Idul
Adha pada tanggal 10 Zulhijah setelah melaksanakan shalat ‘Idul Adha bagi yang
melaksanakannya. Adapun bagi yang tidak melaksanakan shalat ‘Idul Adha seperti
jamaah haji dapat dilakukan setelah terbit matahari di hari Nahr.
Sedangkan
mazhab Syafi’i dan sebagian mazhab Hambali juga diikuti oleh Ibnu Taimiyah
berpendapat bahwa hari penyembelihan adalah 4 hari, Hari Raya ‘Idul Adha dan
3 Hari Tasyrik. Berakhirnya hari Tasyrik dengan ditandai tenggelamnya
matahari. Pendapat ini mengikuti alasan hadits, sebagaimana disebutkan
Rasulullah SAW:
“Semua hari Tasyrik adalah hari
penyembelihan” (HR
Ahmad dan Ibnu Hibban). Berkata Al-Haitsami:” Hadits ini para perawinya kuat”.
Dengan adanya hadits shahih ini, maka pendapat yang kuat adalah pendapat mazhab
Syafi’i.
Pelaksanaan
penyembelihan qurban
Adapun
jika seseorang berqurban, sedangkan hewan qurban dan penyembelihannya dilakukan
ditempat lain, maka itu adalah masalah teknis yang dibolehkan. Dan bagi
yang berqurban, jika tidak bisa menyembelih sendiri diutamakan
untuk menyaksikan penyembelihan tersebut, sebagaimana hadits riwayat Ibnu
Abbas RA:
“Hadirlah
ketika kalian menyembelih qurban, karena Allah akan mengampuni kalian dari
mulai awal darah keluar”.
Ketika
seorang muslim hendak menyembelih hewan qurban, maka bacalah: “Bismillahi
Wallahu Akbar, ya Allah ini qurban si Fulan (sebut namanya), sebagaimana yang
dilakukan oleh Rasulullah SAW:
“Bismillahi
Wallahu Akbar, ya Allah ini qurban dariku dan orang yang belum berqurban dari
umatku” (HR
Abu Dawud dan At-Tirmidzi).
Bacaan
boleh ditambah sebagaimana Rasulullah SAW memerintahkan pada Fatimah AS:
“Wahai Fatimah, bangkit dan saksikanlah
penyembelihan qurbanmu, karena sesungguhnya Allah mengampunimu setiap dosa yang
dilakukan dari awal tetesan darah qurban, dan katakanlah:” Sesungguhnya
shalatku, ibadah (qurban) ku, hidupku dan matiku lillahi rabbil ‘alamiin, tidak
ada sekutu bagi-Nya. Dan oleh karena itu aku diperintahkan, dan aku
termasuk orang yang paling awal berserah diri” (HR
Al-Hakim dan Al-Baihaqi)
Tata Cara Penyembelihan Qurban
a.
Yang memootong adalah orang islam.
b.
Pelaksanaan disengaja dengan didahului dengan membaca ta’awudz dan basmalah.
c.
Alat penyembelihnya berupa benda tajam, dengan maksud mempercepat kematian pada
hewan yang disembelih sehingga tidak menyiksa hewan tersebut.
d.
Hewan digulingkan rusuknya agar mudah penyembelihannya.
e.
Dihadapkan ke kiblat.
f.
Hewan di potong pada bagian lehernya hingga urat pernapasan putus.
g.
Urat penyalur makanan dan minuman putus.
h.
Disunnahkan pada bagian leher kiri dan kanan agar cepat putus.
Berqurban
dengan Cara Patungan
Berkata
Ibnul Qoyyim dalam Zaadul Ma’ad:
“Di
antara sunnah Rasulullah SAW bahwa qurban kambing boleh untuk seorang dan
keluarganya walaupun jumlah mereka banyak sebagaimana hadits Atha bin Yasar
dari Abu Ayyub Al-Anshari. Disebutkan dalam hadits Rasulullah SAW.
عن
أبي الأسود السلمي، عن أبيه، عن جده قال: كنت سابع سبعة مع رسول الله -صلَّى الله
عليه وسلَّم- في سفره، فأدركنا الأضحى. فأمرنا رسول الله -صلَّى الله عليه وسلم-،
فجمع كل رجل منا درهما، فاشترينا أضحية بسبعة دراهم. وقلنا: يا رسول الله، لقد
غلينا بها. فقال: (إن أفضل الضحايا أغلاها، وأسمنها) قال: ثم أمرنا رسول الله
-صلَّى الله عليه وسلم-، فأخذ رجل برِجل، ورجل برِجل، ورجل بيد، ورجل بيد، ورجل
بقرن، ورجل بقرن، وذبح السابع، وكبروا عليها جميعا.
Dari Abul Aswad As-Sulami dari ayahnya,
dari kakeknya, berkata: Saat itu kami bertujuh bersama Rasulullah saw, dalam
suatu safar, dan kami mendapati hari Raya ‘Idul Adha. Maka Rasulullah SAW
memerintahkan kami untuk mengumpulkan uang setiap orang satu dirham. Kemudian
kami membeli kambing seharga 7 dirham. Kami berkata:” Wahai Rasulullah SAW
harganya mahal bagi kami”. Rasulullah SAW bersabda:” Sesungguhnya yang paling
utama dari qurban adalah yang paling mahal dan paling gemuk”. Kemudian
Rasulullah SAW memerintahkan pada kami. Masing-masing orang memegang 4
kaki dan dua tanduk sedang yang ketujuh menyembelihnya, kemudian kami semuanya
bertakbir” (HR
Ahmad dan Al-Hakim).
Dan
berkata Ibnul Qoyyim dalam kitabnya ‘Ilamul Muaqi’in setelah mengemukakan
hadits tersebut: “Mereka diposisikan sebagai satu keluarga dalam bolehnya
menyembelih satu kambing bagi mereka. Karena mereka adalah sahabat akrab. Oleh
karena itu sebagai sebuah pembelajaran dapat saja beberapa orang membeli seekor
kambing kemudian disembelih. Sebagaimana anak-anak sekolah dengan
dikoordinir oleh sekolahnya membeli hewan qurban kambing atau sapi kemudian
diqurbankan. Dalam hadits lain diriwayatkan oleh Ahmad dari Ibnu Abbas, datang
pada Rasulullah SAW seorang lelaki dan berkata:
“Saya berkewajiban qurban unta, sedang
saya dalam keadaan sulit dan tidak mampu membelinya”. Maka Rasulullah SAW
memerintahkan untuk membeli tujuh ekor kambing kemudian disembelih”.
Hukum
Menjual Bagian Qurban
Orang
yang berqurban tidak boleh menjual sedikitpun hal-hal yang terkait dengan hewan
qurban seperti, kulit, daging, susu dll dengan uang yang menyebabkan
hilangnya manfaat barang tersebut. Jumhur ulama menyatakan hukumnya makruh
mendekati haram, sesuai dengan hadits:
“Siapa yang menjual kulit hewan qurban,
maka dia tidak berqurban” (HR Hakim dan Baihaqi).
Kecuali
dihadiahkan kepada fakir-miskin, atau dimanfaatkan maka dibolehkan. Menurut
mazhab Hanafi kulit hewan qurban boleh dijual dan uangnya disedekahkan.
Kemudian uang tersebut dibelikan pada sesuatu yang bermanfaat bagi kebutuhan
rumah tangga.
Hukum
Memberi Upah Tukang Jagal Qurban
Sesuatu
yang dianggap makruh mendekati haram juga memberi upah tukang jagal dari hewan
qurban. Sesuai dengan hadits dari Ali RA:
“Rasulullah SAW memerintahkanku untuk
menjadi panitia qurban (unta) dan membagikan kulit dan dagingnya. Dan
memerintahkan kepadaku untuk tidak memberi tukang jagal sedikitpun”. Ali berkata:”
Kami memberi dari uang kami” (HR Bukhari).
Hukum
Berqurban Atas Nama Orang yang Meninggal
Berqurban
atas nama orang yang meninggal jika orang yang meninggal tersebut berwasiat
atau wakaf, maka para ulama sepakat membolehkan. Jika dalam bentuk nadzar, maka
ahli waris berkewajiban melaksanakannya. Tetapi jika tanpa wasiat dan
keluarganya ingin melakukan dengan hartanya sendiri, maka menurut jumhur ulama
seperti mazhab Hanafi, Maliki dan Hambali membolehkannya. Sesuai dengan apa
yang dilakukan Rasulullah SAW, beliau menyembelih dua kambing yang pertama
untuk dirinya dan yang kedua untuk orang yang belum berqurban dari umatnya.
Orang yang belum berqurban berarti yang masih hidup dan yang sudah mati.
Sedangkan mazhab Syafi’i tidak membolehkannya. Anehnya, mayoritas umat Islam di
Indonesia mengikuti pendapat jumhur ulama, padahal mereka mengaku pengikut
mazhab Syafi’i.
Kategori
Penyembelihan
Amal
yang terkait dengan penyembelihan dapat dikategorikan menjadi empat bagian.
Pertama, hadyu; kedua, udhiyah sebagaimana diterangkan di atas; ketiga, aqiqah;
keempat, penyembelihan biasa. Hadyu adalah binatang ternak yang disembelih di
Tanah Haram di hari-hari Nahr karena melaksanakan haji Tamattu dan Qiran, atau
meninggalkan di antara kewajiban atau melakukan hal-hal yang diharamkan, baik
dalam haji atau umrah, atau hanya sekedar pendekatan diri kepada Allah SWT
sebagai ibadah sunnah. Aqiqah adalah kambing yang disembelih terkait dengan
kelahiran anak pada hari ketujuh sebagai ungkapan rasa syukur kepada Allah.
Jika yang lahir lelaki disunnahkan 2 ekor dan jika perempuan satu ekor.
Sedangkan
selain bentuk ibadah di atas, masuk ke dalam penyembelihan biasa untuk
dimakan, disedekahkan atau untuk dijual, seperti seorang yang melakukan akad
nikah. Kemudian dirayakan dengan walimah menyembelih kambing. Seorang yang
sukses dalam pendidikan atau karirnya kemudian menyembelih binatang sebagai
rasa syukur kepada Allah SWT dll. Jika terjadi penyembelihan binatang ternak
dikaitkan dengan waktu tertentu, upacara tertentu dan keyakinan tertentu maka
dapat digolongkan pada hal yang bid’ah, sebagaimana yang terjadi di beberapa
daerah. Apalagi jika penyembelihan itu tujuannya untuk syetan atau Tuhan selain
Allah maka ini adalah jelas-jelas sebuah bentuk kemusyrikan
2. HAJI DAN
UMROH.
Melaksanakan ibadah haji dan umrah di-wajibkan
hanya sekali seumur hidup bagi setiap orang yang telah memenuhi persyaratan
dibawah ini:
§ Muslim.
§ Baligh.
§ Berakal.
§ Merdeka (bukan hamba sahaya).
§ Memiliki kemampuan (istitha'ah).
Allah Subhannahu wa Ta'ala berfirman
Padanya terdapat tanda-tanda yang nyata, (di
antaranya) maqam Ibrahim[215]; Barangsiapa memasukinya (Baitullah itu) menjadi
amanlah dia; mengerjakan haji adalah kewajiban manusia terhadap Allah, Yaitu
(bagi) orang yang sanggup Mengadakan perjalanan ke Baitullah Barangsiapa
mengingkari (kewajiban haji), Maka Sesungguhnya Allah Maha Kaya (tidak
memerlukan sesuatu) dari semesta alam. Qs. Ali-imron : 97.
Dan Nabi Shalallaahu alaihi
wasalam bersabda dalam sebuah khutbahnya"Hai sekalian manusia,
sesungguhnya Allah telah mewajibkan atas kamu untuk me-laksanakan haji, maka
laksanakanlah haji! Lalu seorang Sahabat berkata: 'Apakah pada setiap tahun, ya
Rasulullah?' Beliaupun diam hingga orang itu mengulangi per-tanyaannya tiga
kali. Kemudian beliau bersabda: 'Seandainya aku mengatakan: 'Ya', niscaya akan
menjadi wajib dan pasti kalian tidak akan mampu (melaksanakan-nya). Selanjutnya
kata beliau: 'Biarkan aku, apa-apa yang kubiarkan bagimu, karena sesungguhnya
orang-orang sebelum-mu telah dibinasakan hanya karena banyak-nya pertanyaan dan
penyelisihan mereka terhadap Nabi mereka. Jika aku memerintahkan sesuatu
kepadamu, maka kerjakan-lah semampumu, dan jika aku melarangmu dari sesuatu,
maka tinggalkanlah.'" ( HR. Muslim.
Lihat Mukhtasar Shahih Muslim ditahqiq oleh al-Albani No. 639, dan an-Nasa-i:
5/110, lihat pula kitab al-Wajiz hal: 230.)
Menyangkut masalah kemampuan dalam berhaji
dapat dikategorikan menjadi beberapa hal :
a.
Mampu
menyediakan bekal dalam menempuh perjalanan.
b.
Mampu member
bekal kepada keluarga yang menjadi tanggungannya.
c.
Ada sarana
kendaraan untuk menempuh perjalanan dan kendaraan tersebut dalam keadaan baik.
d.
Suasa aman,
yaitu jalur yang ia lewati maupun tempat yang ia tuju serta keluarga yang
menjadi tanggungannya.
e.
Untuk calon haji
wanita hendaknya disertai muhrim atau suaminya.
RUKUN-RUKUN HAJI.
§ Ihram / niat karena Allah. Allah Subhannahu wa Ta'ala
berfirman:
Padahal mereka tidak disuruh kecuali
supaya menyembah Allah dengan memurnikan ketaatan kepada-Nya dalam
(menjalankan) agama yang lurus, dan supaya mereka mendirikan shalat dan
menunaikan zakat; dan yang demikian Itulah agama yang lurus. (QS. Al-Bayyinah: 5)
§ Wuquf di 'Arafah.
§ Thawaf ifadhah.
Kemudian, hendaklah mereka menghilangkan
kotoran[987] yang ada pada badan mereka dan hendaklah mereka menyempurnakan
nazar-nazar mereka[988] dan hendaklah mereka melakukan melakukan thawaf
sekeliling rumah yang tua itu (Baitullah). QS.Al-Hajj:
29)
Macam-macam thowaf :
a. Thowaf qudhum ( ketika sampai makkah).
b. Thowaf ifadhoh, sebagai rukun haji.
c. Thowaf tahalul, menghalalkan yang harom saat
ihrom.
d. Thowaf nadzar.
e. Thowaf sunnah.
§ Sa'i antara Shafa dan Marwah.
Karena Rasulullah Shalallaahu alaihi wasalam melaksanakannya dan beliau bersabda:
اِسْعَوْا فَإِنَّ اللَّهَ كَتَبَ
عَلَيْكُمُ السَّعْىَ
"Laksanakanlah sa'i karena
sesungguh-nya Allah telah mewajibkan sa'i atas kamu sekalian."
Sebagian ulama ada yang mema-sukkan "Mabit di Muzdalifah hingga shalat Shubuh disana" sebagai salah satu di antara rukun haji, berdasarkan hadits Rasulullah Shalallaahu alaihi wasalam kepada 'Urwah bin Mudharris ath-Thai Radhiallaahu anhu :
Sebagian ulama ada yang mema-sukkan "Mabit di Muzdalifah hingga shalat Shubuh disana" sebagai salah satu di antara rukun haji, berdasarkan hadits Rasulullah Shalallaahu alaihi wasalam kepada 'Urwah bin Mudharris ath-Thai Radhiallaahu anhu :
مَنْ شَـهِدَ صَلاَتَنَا هَذَا وَوَقَفَ مَعَنَا حَتَّى
نَدْفَعَ وَقَدْ وَقَفَ قَبْلَ ذَلِكَ بَعَرَفَةَ لَيْلاً أَوْ نَهَارًا فَقَدْ
تَمَّ حَجُّهُ وَقَضَى تَفَثَهُ
"Barangsiapa yang menyaksikan shalat kami ini, dan wuquf
bersama kami hingga kami bertolak )dari Muzdalifah,-Pent), sedang dia telah
wuquf sebelum ini di 'Arafah di siang hari atau di malam hari, maka telah
sempurna hajinya dan hilanglah kotorannya.”
Selain hal di atas masih ada syarat lain dalam sa’i
a. Dilaksanakan 7x.
b. Dilakukan sesudah thowaf.
Kewajiban-Kewajiban Haji
§ Berihram dari miqat dengan
melepaskan pakaiannya dan memakai pakaian ihram, kemudian berniat dengan
mengucapkan:
لَبَّيْكَ اللَّهُمَّ بِعُمْرَةٍ atau لَبَّيْكَ
اللَّهُمَّ حَجَّةً وَ عُمْرَةً
§ Menginap di Mina pada malam
hari-hari Tasyriq.
§ Melempar Jumratul 'Aqabah pada
hari Raya 'Idul 'Adhha (Tanggal 10 Dzul-hijjah) dengan menggunakan tujuh batu
kecil.
§ Melempar tiga jumrah secara
berurutan (Jumrah Shugra, Jumrah Wustha, dan Jumrah 'Aqabah), masing-masing
dengan tujuh batu kecil, pada hari-hari Tasyriq sesudah tergelincirnya
matahari.
§ Melaksanakan thawaf Wada'
berdasar-kan hadits 'Abdullah Ibnu 'Abbas Radhiallaahu anhu :
أُمِرَ النَّاسُ أَنْ يَكُوْنَ
آخِرَ عَهْدِهِمْ بِالْبَيْتِ إِلاَّ أَنَّهُ خُفِّفَ عَنِ الْمَرْأَةِ الْحَائِضِ
"Manusia (para jama'ah haji)
diperintahkan untuk menjadikan (thawaf wada') disekeliling Ka'bah sebagai masa
terakhir mereka (ketika akan meninggalkan Makkah,-Pent), hanya saja diberi
keringanan bagi wanita yang haidh (untuk tidak melaksanakan thawaf wada',
§ Mencukur rambut kepala hingga
bersih atau memendekkannya, hal ini berdasarkan firman Allah Subhannahu wa
Ta'ala :
Sesungguhnya Allah akan membuktikan kepada
Rasul-Nya, tentang kebenaran mimpinya dengan sebenarnya (yaitu) bahwa
Sesungguhnya kamu pasti akan memasuki Masjidil haram, insya Allah dalam Keadaan
aman, dengan mencukur rambut kepala dan mengguntingnya, sedang kamu tidak
merasa takut. Maka Allah mengetahui apa yang tiada kamu ketahui dan Dia
memberikan sebelum itu kemenangan yang dekat (QS.
Al-Fath: 27)
Dan dari 'Abdullah bin 'Umar
Radhiallaahu anhu , bahwasanya Rasulullah Shalallaahu alaihi wasalam bersabda:
اللَّهُمَّ ارْحَمِ الْمُحَلِّقِيْنَ ، قَالُـوْا: وَ
الْـمُقَصِّرِيْنَ يَا رَسُوْلَ اللَّه؟ قَالَ: اللَّهُمَّ ارْحَمِ
الْمُحَلِّقِيْنَ ، قَالُوْا: وَ الْمُقَصِّرِيْنَ يَا رَسُوْلَ اللَّه؟ قَالَ:
اللَّهُمَّ ارْحَمِ الْمُحَلِّقِيْنَ، قَالُـوْا: وَ الْـمُقَصِّرِيْنَ يَا
رَسُوْلَ اللَّه؟ قَالَ: وَ الْمُقَصِّرِيْنَ
"Ya Allah, rahmatilah
orang-orang yang mencukur (rambut kepala mereka,-Pent) Para Sahabat berkata:
‘Dan orang-orang yang memendekkan juga, ya Rasulullah?’ Beliau berkata: ‘Ya
Allah rahmatilah orang-orang yang mencukur’. Mereka berkata lagi: ‘ Orang-orang
yang me-mendekkan juga, ya Rasulullah?’ Beliau berkata lagi: 'Ya Allah,
rahmatilah orang-orang yang mencukur' Mereka berkata lagi: ‘ Orang-orang yang
me-mendekkan juga, ya Rasulullah?’ Beliau berkata: ‘Dan juga orang-orang yang
memendekkan.”
§ Berhenti di mudzolifah pada malam
hari raya.
§ Melempar jumro’atul aqobah pada hari raya.
§ Melempar jumroh pada hari tasyrik ( tiga hari berurut-turut,
masing-masing tujuh krikil) dengan ketentuan sbb:
a. Tuju krikil dilempar satu per
satu.
b. Hari pertama di dekat masjid
khifa, hari kedua di antara masjid khifa dan aqobah dan pada hari
terakhir di dekat aqobah.
c. Melemparnya harus dengan batu
bukan yang lain.
Di antara
larangan-larangan ihram adalah:
a. Mengadakan
hubungan intim (jima') antara suami dan isteri, ini adalah larangan ihram yang
paling besar dosanya, dan paling berpengaruh (pada ibadah haji atau umrah yang
sedang dilaksanakannya,-Pent). Dalil-nya firman Allah Subhannahu wa Ta'ala :
"…Barangsiapa yang telah menetapkan niatnya akan mengerjakan haji, maka tidak boleh rafats, berbuat fasik dan ber-bantah-bantahan didalam masa menger-jakan haji… (QS. Al-Baqarah: 197).
Yang dimaksud rafats ialah melaksanakan jima' dan hal-hal yang mengarah kepada jima'. Dan jika terjadi jima' sebelum tahallul yang pertama (sebelum melempar Jumratul 'Aqabah pada tanggal 10 Dzulhijjah,-Pent), maka perbuatan tersebut mengakibatkan lima hal:
§ Dosa.
§ Ibadah hajinya rusak.
§ Harus menyelesaikan /
menyempurnakan ibadah hajinya hingga selesai.
§ Wajib baginya membayar fidyah be-rupa seekor unta yang
disembelih dan dibagi-bagikan dagingnya kepada para fuqara'.
§ Wajib mengqadha' hajinya ditahun berikutnya.
Syaikh
Rahimahullaah berkata: "Ini merupakan pengaruh-pengaruhnya yang besar,
cukuplah bagi seorang mukmin untuk merasa takut dan menjauhinya.
b.
Bercumbu
rayu, mencium dan meman-dang dengan penuh syahwat serta segala sesuatu yang
merupakan penyebab terjadinya hubungan intim, sebab perbuatan-perbuatan itu
dapat menjerumuskan ke-pada jima'.
c.
Mencukur rambut
kepala berdasarkan pada firman Allah Subhannahu wa Ta'ala :
Dan
sempurnakanlah ibadah haji dan 'umrah karena Allah. jika kamu terkepung
(terhalang oleh musuh atau karena sakit), Maka (sembelihlah) korban yang mudah
didapat dan jangan kamu mencukur kepalamu, sebelum korban sampai di tempat
penyembelihannya. jika ada di antaramu yang sakit atau ada gangguan di
kepalanya (lalu ia bercukur), Maka wajiblah atasnya berfid-yah, Yaitu: berpuasa
atau bersedekah atau berkorban. apabila kamu telah (merasa) aman, Maka bagi
siapa yang ingin mengerjakan 'umrah sebelum haji (di dalam bulan haji),
(wajiblah ia menyembelih) korban yang mudah didapat. tetapi jika ia tidak
menemukan (binatang korban atau tidak mampu), Maka wajib berpuasa tiga hari
dalam masa haji dan tujuh hari (lagi) apabila kamu telah pulang kembali. Itulah
sepuluh (hari) yang sempurna. demikian itu (kewajiban membayar fidyah) bagi
orang-orang yang keluarganya tidak berada (di sekitar) Masjidil Haram
(orang-orang yang bukan penduduk kota Mekah). dan bertakwalah kepada Allah dan
ketahuilah bahwa Allah sangat keras siksaan-Nya. (QS . Al - Baqarah : 196)
d.
Akad nikah,
berdasarkan hadits Rasulullah Shalallaahu alaihi wasalam :
لاَ يَنْكِحُ الْمُحْرِمُ وَلاَ يُنْكَحُ وَلاَ يَخْطُبُ
"Seseorang
yang sedang dalam keadaan ihram tidak boleh menikah, tidak boleh dinikahkan dan
tidak boleh memi-nang."
e.
Meminang seorang
wanita, berdasarkan hadits diatas.
f.
Membunuh
binatang buruan, berdasarkan firman Allah Subhannahu wa Ta'ala :
"Hai orang-orang yang beriman jangan-lah kamu membunuh binatang buruan ketika kamu sedang ihram…" (QS. Al-Maa-idah: 95)
"Hai orang-orang yang beriman jangan-lah kamu membunuh binatang buruan ketika kamu sedang ihram…" (QS. Al-Maa-idah: 95)
g.
Memakai
wangi-wangian, baik dibadan, pakaian atau pada makanan dan minuman, berdasarkan
hadits Rasulullah perihal se-orang yang meninggal karena terjatuh dan diinjak
oleh untanya ketika sedang wukuf di 'Arafah "لاَ
تُحَنِّطُوْهُ" ("janganlah
kamu kenakan wangi - wangian padanya").
Adapun
bekas wangi-wangian yang dipakai sebelum berihram, maka tidak-lah mengapa dan
tidak wajib baginya untuk menghilangkannya setelah berihram, hal ini
berdasarkan hadits 'Aisyah Radhiallaahu anha :
كُنْتُ أُطَيِّبُ النَّبِيَّ ; لإِحْرَامِهِ قَبْلَ أَنْ يُحْرِمَ
"Aku pernah memakaikan minyak wangi kepada
Nabi Shalallaahu alaihi wasalam untuk ihramnya sebelum beliau berihram."
Beliau
juga mengatakan:
كَأَنِّى أَنْظُرُ إِلَى وَبِيْصِ الطِّيْبِ فِيْ مَفَارِقِ
رَسُوْلِ اللَّهِ ; وَهُوَ مُحْرِمٌ
"Sepertinya aku melihat kilauan minyak wangi Rasulullah dibelahan rambut-nya, sedang beliau dalam keadaan ber-ihram."
h. Memakai pakaian berjahit
yang membentuk tubuh, seperti kemeja (gamis), celana, jubah yang dijahit
sambung dengan penutup kepala, sorban dan khuf, berdasarkan hadits Rasulullah
Shalallaahu alaihi wasalam ketika ditanya tentang pakaian seorang yang
berihram, beliau menjawab:
لاَ يَلْبَسُ الْمُحْرِمُ الْقَمِيْصَ وَلاَ الْعِمَامَةَ وَلاَ
الْبُرْنُسَ وَلاَ السَّرَاوِيْلَ وَلاَ ثَوْبًا مَسَّهُ وَرْسٌ وَلاَ زَعْفَرَانٌ
وَلاَ الْخُفَّيْنِ إِلاَّ أَنْ لاَ يَجِدَ نَعْلَينِ فَلْيَقْطَعْهُمَا حَتَّى
يَكُوْنَا أَسْفَلَ مِنَ الْكَعْبَيْنِ
"Seorang yang berihram tidak boleh memakai baju, sorban, jubah yang disambung dengan penutup kepala, dan tidak pula pakaian yang dicelup dengan wars dan za'faran, tidak pula khuf, kecuali jika tidak mendapat sandal, dan hendaklah ia memotong-nya hingga kelihatan kedua mata kaki nya."
i. Menutup
kepala dengan sesuatu yang me-nempel padanya secara langsung, seperti peci,
topi dan sorban.
j.
Khusus untuk wanita
dilarang memakai niqab (sejenis penutup wajah), karena Nabi ; telah melarang
seorang wanita memakai niqab ketika sedang ihram.
k. Dan memakai kaos
tangan, dua hal ter-akhir (No. 10 dan 11) berdasarkan hadits 'Abdullah bin
'Umar Nabi bersabda:
لاَ تَنْتَقِبِِ الْمَرْأَةُ الْمُحْرِمَةُ وَلاَ تَلْبَسِ
الْقَفَّازَيْنِ
"Janganlah seorang wanita yang ber-ihram mengenakan niqab (sejenis pe-nutup wajah,-Pent) dan jangan pula kaos tangan."
l. Mendekati perbuatan
maksiat.
m. Permusuhan dan berbantah-bantahan dalam
kebathilan. Kedua point terakhir ini ber-dasarkan firman Allah dalam surat
al-Baqarah ayat 197 yang telah termaktub pada point pertama diatas
n. Makan sebagian dari daging binatang
buruan yang ia ikut andil dalam perburuan-nya, seperti dengan memberi isyarat
ke-pada para pemburu ke arah binatang ter-sebut.
Hal ini berdasarkan hadits Rasulullah Shalallaahu alaihi wasalam , ketika beliau ditanya oleh para Sahabat yang sedang berihram perihal seekor keledai betina yang ditangkap dan disembelih oleh Abu Qatadah yang tidak ikut berihram, maka beliau menjawab:
Hal ini berdasarkan hadits Rasulullah Shalallaahu alaihi wasalam , ketika beliau ditanya oleh para Sahabat yang sedang berihram perihal seekor keledai betina yang ditangkap dan disembelih oleh Abu Qatadah yang tidak ikut berihram, maka beliau menjawab:
أَمِنْكُمْ أَحَدٌ أَمْرَهُ أَنْ يَحْمِلَ عَلَيْهَا أَوْ أَشَارَ
إِلَيْهَا, قَالُوْ: لاَ، قَالَ: فَكُلُوْا!
"Adakah salah seorang di antara kamu yang menyuruhnya untuk menyerang (memburunya) atau memberi isyarat ke tempat binatang itu? Mereka berkata: 'Tidak'. Beliaupun bersabda: 'Maka, makanlah!'"
Sunnah-sunnah dalam haji :
1.
Ifrod.
Ada 3 cara dalam ifrod :
a.
Yaitu melakukan ihrom haji dan
umroh.
b.
Ihrom untuk umroh dahulu lalu
ihrom untuk haji.
c.
Qiron yaitu ihrom untuk haji dan
umroh yang dilakukan secara bersamaan.
2. Membaca talbiyah
َبَيْكَ اَللَّهُمَ لَبَيْكَ
لَبَيْكَ لاَ شَرِِيْكَ لَكَ لَبَيْكَ اِنََّ الْحَمْدَ ؤَالنِّعْمَةَ لَكَ
ؤَالْمُلْكَ لَكَ لاَ شَرِيْكَ لَكَ
3. Membaca do’a setelah talbiyah.
Membaca do’a mohon perlindungan, minta ridho dan agar kelak di tempatkan di surge.
4. Berdzikir saat thowaf. Menurut
rosululloh meminta do’a kebaikan dunia akhirot.
5. Sholat sunnah 2 roka’at setelah
thowaf.
6. Masuk ka’bah.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar